Tuntang,Kab Semarang-Bersama Tim Satgas Covid-19, Babinsa Koramil 05/Tuntang kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Pasar Templek Sejambu Desa Kesongo kecamatan Tuntang kabupaten Semarang,Kamis (04/02)
Kegiatan operasi ini dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayah kecamatan Tuntang yang diperpanjang pelaksanaannya dari tanggal 1 s/d 8 Februari 2021.
Dipilihnya lokasi Pasar Tradisional ini di karenakan sering nya masyarakat beraktifitas jual beli dan sebagian besar masih belum mengindahkan Protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dengan menggunakan plakat yang bertuliskan berupa himbauan pelaksanaan 3M,aparat gabungan berjalan menyusuri jalan sepanjang Pasar Timpik tersebut.
Dijelaskan oleh Babinsa Kesongo , operasi yustisi ini akan terus digelar mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Harapan kita masyarakat lebih sadar akan pentingnya mencegah daripada mengobati, utamanya tetap selalu mamakai masker dan taat 3 M”, tandasnya.
Dalam operasi penegakan Penegakkan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker mendapat teguran dan himbauan oleh Babinsa dan petugas Kesehatan dari Puskesmas Tuntang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar