19 Jan 2021

Tidak Ingin Wilayah Binaannya Menjadi Klaster Baru,Babinsa Tegalrejo Assessment Warga Yang Akan Buat Hajatan

 


Argomulyo,Salatiga-Masih dalam masa pandemi covid 19, Babinsa Tegalrejo Serka Iwan dan Sertu Nababan bersama Babinkamtibmas melaksanakan assessment pengajuan kegiatan hajatan pernikahan seorang warga di Jln Banda No 139 Rt 07 Rw 07 Magersari Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Argomulyo,Salatiga ,Kamis (14/01)

Salah seorang warga bernama Slamet Widodo akan menggelar hajatan pernikahan putra nya di kediaman Jln Banda No 139 Rt 07 Rw 07 Magersari Kel.Tegalrejo Kec. Argomulyo Salatiga.

Babinsa  dan tim satgas penanganan Covid 19 kelurahan Tegalrejo hadir untuk melakukan verifikasi dan akan memonitor kegiatan tersebut untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Hajatan yang akan digelar ditengah pandemi covid 19 memang sudah diperbolehkan tetapi dengan aturan yang ketat dan harus sesuai dengan protokol kesehatan. Termasuk Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan mempelai yang wajib memakai sarung tangan saat dilangsungkannya ijab kobul ” Ujar Babinsa.

Selain itu harus mematuhi prosedur pelaksanaan hajatan sesuai perwali kota Salatiga,penandatanganan surat pernyataan kesanggupan mengikuti protokoler kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid-19 sebagaimana yang telah di atur dalam perwali no 17 tahun 2020

"Termasuk dalam pengaturan jumlah tamu undangan yang hadir dan pembagian waktunya bagi yang hadir,sistem "Piring terbang"untuk konsumsi lebih di sarankan serta tidak adanya hiburan musik,ini semua dilakukan untuk mencegah munculnya Klaster baru Covid-19"pungkasnya

Babinsa dan Tim satgas Covid 19 akan mewajibkan para tamu undangan yang hadir pun patuh untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada, sehingga acara yang digelar dapat berlangsung dengan tertib, aman dan kondusif hingga akhir acara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar