9 Agu 2020

Koptu Maryono Ikut Meninjau Gereja Santo Stanlius Giri Sonta

 


Bergas,Kab Semarang-Pengurus rumah ibadah wajib mengajukan surat keterangan bahwa kawasan lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 ke Ketua Gugus Tugas Daerah agar rumah ibadah dapat digunakan secara kolektif kembali.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan hal itu tertuang dalam SE No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

SE ini berlaku berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerahnya.

Babinsa Bergas Lor Koramil 15/Klepu Koptu Maryono mendampingi Kepala dinas kesehatan, Kepala satpol PP, Kalakhar BPBD Kabupaten Semarang,Camat Bergas serta  Kepala dinas agama kabupaten Semarang melaksanakan peninjauan lokasi atas permohonan surat keterangan aman covid 19 dari gereja Santo Stanislaus Girisonta Kelurahan Bergas lor kecamatan Bergas Kabupaten Semarang,Rabu (05/08)

Dikatakan oleh Kepala Dinas Agama bahwa panduan tentang kegiataan keagamaan di rumah ibadah di masa kenormalam baru (new normal) pandemi Covid-19. Salah satu aturan dalam Surat Edaran Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.

""Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19," Ujar Nurul

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungan sekitar, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah. Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar