30 Apr 2020

Rakornis Penyiapan Tempat Karantina di Kecamatan Ambarawa


Ambarawa,Kab Semarang-Karantina adalah salah satu prosedur untuk memantau kondisis seseorang terpapar Covid-19 atau tidak. Bisa dilakukan secara mandiri maupun pada satu tempat yang disediakan pemerintah,Selama masa inkubasi minimal 14 hari seseorang dipantau, atau mengawasi diri sendiri akan adanya perubahan kondisi tubuhnya.

Beberapa pemerintah daerah menyiapkan tempat karantina, mengantisipasi warganya yang membandel pulang dari daerah zona merah terpapar covid. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Semarang.

Bertempat di Aula Puskesmas Kecamatan Ambarawa dilaksanakan Rakordis persiapan RUMAH SINGGAH untuk karantina pemudik isolasi mandiri tingkat kabupaten Semarang,Selasa (28/04)

Dalam Rakordis tersebut ada beberapa hal pembahasan yang disampaikan, antara lain,pembahasan tempat singgah karantina covid,anggaran warga yg terdampak covid,penanganan pemudik oleh tim gugus tugas,protokol /perlakuan pasien sampai selesai karantina,Tata cara makan dengan dilayani dus serta tetap menerapkan Physical distancing.

Danramil 09/Ambarawa Kapten Inf Romdhani mengatakan setelah hasil Rakor telah disepakati hendaknya hal ini disosialisasikan oleh perangkat desa setempat kepada warga nya masing masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar