18 Okt 2019

Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan,Babinsa Tengaran Hadiri Re Akreditasi Puskesmas


Sesuai Amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re akreditasi setiap 3 tahun sekali. Bagi Puskesmas yang telah terakreditasi pada tahun 2016, maka pada tahun 2019 harus dilakukan akreditasi kembali.

Hal ini dilakukan agar puskesmas tidak ‘jalan di tempat’ setelah mendapatkan status terakreditasi, namun tetap terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Seperti yang dilaksanakan di Puskesmas kecamatan Tengaran kabupaten Semarang Tim Surveior dari Kabupaten Semarang melaksanakan kegiatan wawancara Re Akreditas Puskesmas.

Dihadiri oleh Tim Surveior Drg. Titien Irawati, M.Kes,Dr.Anak Agung Dwi Wulantari,S.Ked,M.Si,Mujito, SKM, M.Kes wawancara tersebut di dampingi oleh  Camat Kec. Tengaran,Serka Askar Babinsa Koramil Tengaran, AIPTU Sudarto, Andi Susanto SE Kepala Desa Butuh,Winarno A. Md Kepala Desa Klero,Kepala SMP.N 02 Tengaran,Andi Anggota LSM,dan Petugas Kesehatan dari Kec Tengaran. (Pendim0714)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar