Salatiga,_ hari pukul 09.00 s.d 10.20 WIB di ruang incenator
RSUD Kota Salatiga telah berlangsung kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika
dan Zat Adikktif lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap yang
diselenggarakan oleh Kejaksaan negeri Salatiga dihadiri lk 30 orang. Selasa (8
Oktober 2019).
Acara tersebut dihadiri Walikota Salatiga Yulianto SE., M.M,
Kapolres Salatiga Akbp Gatot Hendro Hartono SE., M.Si,Kasdim 0714/Salatiga
Mayor Kav Burhanudin ,Wakil DPRD Kota Salatiga Syaiful Mahsud,Plt.Kejaksaan
negeri Salatiga Marta SH., M.H, Wakil Direktur RSUD Salatiga Listyono ,Panitera
Pengadilan negeri Salatiga ,Kasintel kejaksaan negeri Salatiga Subhan SH., MH.
Walikota dalam sambutanya mengatakan pemerintah Kota
Salatiga mengapresiasi atas tersenggaranya kegiatan ini, bahwa kegiatan ini
adalah bentuk pelayanan kejaksaan negeri Salatiga kepada masyarakat Salatiga,
bahwa aparat penegak hukum telah melaksanakan tugas - tugas pelayanan hukum di
Kota Salatiga.
Peredaran narkoba yang sudah memperihatinkan saat ini,
menjadikan tugas kita bersama sebagai orang tua bisa memberikan pemahaman
kepada anak- anak kita tentang apa bahaya narkoba.
Sinergritas Forkopimda Salatiga bisa bersama -sama menangkal
terhadap peredaran narkoba di Kota Salatiga, semoga tahun depan tidak ada
pemusnahan lagi, artinya di Salatiga sudah tidak ada peredaran narkoba lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar