18 Jul 2019

Kasdim Buka Kegiatan Katpuan Apkowil Bagi Babinsa Kodim 0714/Salatiga





Salatiga,Kasdim Mayor Kav Burhanuddin S,T menyampaikan Kegiatan Peningkatan Kemampuan Apkowil ini merupakan Program dari Komando atas yg hrs dilaksanakan  pada program Triwulan III di setiap tahun anggaran dengan tujuan agar setiap aparat apkowil menguasai  pengetahuan yg terkandung dlm materi peningkatan kemampuan apkowil serta mempunyai kesamaan langkah dan tindakan dlm menjalankan Binter, saya harapkan dan menghimbau agar para peserta dapat mengikuti dengan sebaik baiknya dan betul betul di perhatikan apa yang akan d paparkan oleh pemateri sehingga akan dapat meningkatkan kemampuan apkowil dalam berinteraksi dengan keadaan situasi dan kondisi masyarakat melalui kegiatan Binter di wilayah

Hal tersebut disampaikan di hadapan para Danramil dan Babinsa Jajaran Kodim0714/Salatiga pada kegiatan Peningkatan Kemampuan Apkowil Tersebar Kodim 0714/Salatiga Ta 2019 dengan tema " Melalui Kegiatan Peningkatan Kemampuan Apkowil Kita Mantapkan Profesionalisme Apkowil dalam Melaksanakan Pembinaan Teritorial di Wilayah " di Aula Kodim 0714/Salatiga Jalan Diponegoro No 35 Salatiga,Senin (15/07)

Susiana SH MH  dari Kominfo Kota Salatiga menyampaikan " media sosial dan antisipasi Hoax " penyalahgunaan medsos yg sering terjadi dan perlu di waspadai kekerasan pelecehan melalui internet ( cyber bullying ) informasi tidak benar d internet penipuan internet online ( cyber fraurd ) pornografi gambar2 yg seronoh vidio asusila ( porn ) permainan judi berkedok game sosial media ( cyber gambling ) penculikan dgn kenalan d medsos ( cyber stalking )
Trend pengunaan medsos di indonesia yg pertama youtube 43%, facebook 41%, whatsapp 40%, intagram 38%, Line 33%, BBM 28%,Pendekatan hukum UU no 11 Ta 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) perbuatan yg di larang pasal 27 : Kesusilaan, Perjudian, Penghinaan, dan Pemerasan, ( delik aduan umum ) pasal 28 : Berita Bohong dan Sara pasal 29 : Ancaman Kekerasan 4 - 6 tahun dan atau denda max 750 jt - milyar ( pasal 45 )

Kasat Narkoba Polres Salatiga Drs, AA Gede Oka, SH MH. menyampaikan materi  Pemberantasan Narkoba terpenting amankan keluarga terutama anak anak kita,jauhi segala mungkin Narkoba jangan sesekali kita berkeinginan untuk menjadi Pecandu apalagi sebagai pengedar,karena hukumannya sudah jelas pemecatan.#Pendim 0714

Tidak ada komentar:

Posting Komentar