8 Jul 2019

Dandim Salatiga Paparkan Program TMMD Sengkuyung Tahap II Wilayah Kabupaten Semarang




Salatiga, TMMD adalah suatu tujuan dari TNI AD dari pusat, bertujuan mendekatkan dengan masyarakat, dan mensejahterakan masyarakat, pada inti nya kami tidak bisa berkerja sendiri tampa ada nya sinergi  dari aparat terkait di lapangan dalam giat TMMD, dengan adanya e- TMMD, untuk setiap wilayah yang mendapatkan program tmmd pada intinya memeratakan pembangunan di  masyarakat ungaran dan  se kecamatan se kabupaten semarang, yangnantinya menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan TMMD tersebut di setiap kecamatan kab Semarang.

Hal tersebut disampaikan oleh Dandim 0714/Salatiga Letkol Inf Prayoga Erawan pada kegiatan Launching dan Sosialisasi e - TMMD dan peraturan Bupati Semarang  nomor 38 tahun 2019 tentang Indikator penentuan lokasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa ( TMMD ) di Kabupaten Semarang di di Gedung Dharma Satya lt 2 Setda Kab Semarang,(02/07)

Pelaksanaan TMMD akan dibuka pada tanggal 11 juli 2019,dibuka didesa bedono kec jambu kab.semarang, dan harapan sinergi dari aparat terkait, dalam program nanti di program, akan ada program pembuatan Mushola dalam giat Fisik dalam program TMMD Sengkuyung II di desa Bedono kec Jambu , dan Sengkuyung III di kec Sumowono.

Sosialisai perbub No 38 tahun 2019 tentang indikator penentuan titik lokasi TMMD disampaikan langsung oleh Plt Dispermades yang meliputi ,Peraturan Bupati semarang No.38 tahun 2019,tentang Indikator penentuan lokasi dan senergitas pelaksanaan kegiatan TMMD di kab semarang sbb : Akselerasi tujuan, Pemerataan lokasi, Kejelasan Indikator, Transparansi proses, Ketepatan Sasaran, Sinerginitas dukungan.
Sedangkan untuk Proses usulan TMMD , Desa, kecamatan -siapkan data dan dokementasi -opload data,Tim asentensi kabupaten -scoring fariabel dan ferifikasi lapangan ,pemeringatan, Bupati semarang - Penentuan dan penetapan lokasi TMMD.
“Untuk Teknis penentuan teknis penentuan lokasi TMMD, Maka harus OFF pengusulan lokasi TMMD selama Kecamatan yang telah memperoleh TMMD.2 tahun, dan baru dapat mengusulkan kembali mulai Tahun ke-3 usulan dari masing-masing Kecamatan,Menggunakan e-TMMD Penghitungan Nilai bobot desa dan perangkingan (diambil 6 Rangking tertinggi) dari 6 rangking tertinggi akan dilakukan check lokasi / verifikasi lapangan, dan dilakukan variabel dan 40% bobot penilai lapangan),Hasi perangkingan akhir sebagai bahan laporan kepada Bupati untuk penetapan lokasi TMMD tahun berikutnya”tambahnya (Pendim0714)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar