6 Feb 2019

Babinsa Memonitoring Kegiatan Musrenbang Kecamatan Bancak


Senin tanggal 4 Februari 2019 pukul 10.00  wib bertempat di gedung IPHI kec Bancak kab Semarang telah dilaksanakan kegiatan rapat Musrenbang (Musyawarah perencanaan pembangunan) tingkat kecamatan tahun 2019.

Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran 2019 dan Musrenbang Desa dilaksanakan setiap awal tahun.

Kegiatan yang dihadiri oleh Sekda kabupaten Semarang Gunawan wibisono, Ketua DPRD kab semarang Bambang kusriyanto,Camat Bancak Petrus triyono, dan jajaran Muspika Bancak serta Toga, Tomas dan masyarakata ini membahas perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.

Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar