18 Jan 2019

Penandatanganan Surat Perjanjian Pengamanan Pemilu 2019

Penandatangan surat perjanjian kerjasama pengamanan Pemilu 2019 dengan Polres kab.Semarang dilakukan oleh wakil bupati kab.semarang ngesti nugraha, SH,Ketua KPU Kab. Semarang Markup asyadi, s.Kel,MH,Pabung kodim 0714/Salatiga Mayor Inf Kadarusman ,Ketua DPRD Kab. Semarang Bp. H. Bambang Kusriyanto, B.Sc,Kapolres semarang ( AKBP Adi Sumirat ,SIK, SH, MM ) bersama jajaran Instansi Terkait lainnya di lantai 3 gedung KPU jln.Ahmad yani No. 06 Ungaran, Kec.Ungaran barat, Kab.semarang (17/01).

Prihal perjanjian kerja sama, Nomor:23 SPJ-SD I3322 IKPU Kab 2019 dan Nomor :KESMAI01//PAM.2.1 2019 /Res smg.
Maskup AsyadiS.Kel., M.H. selaku Ketua komisi pemilihan umum kab smg,dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KPU kab smg berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No.6, Ungaran, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.

Ajun komisaris besar polisi Adi Sumirat, S. I.K M. H., M. M selaku Kapolres semarang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama polres semarang berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No 85 Ungaran, selanjutnya disebut sebagai pihak ke dua.

Pihak pertama Dan pihak kedua, selanjutnya secara bersama-sama disebut para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1).bahwa pihak pertama adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, yang bertugas melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum secara hirarki di Kabupaten semarang.
2.Bahwa PiHAK KEDUA merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan di wilayah Kabupaten Semarang.
a. Dengan memperhatikan:
1).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Paemilihan Umum

3).Peraturan Pemerintah Nomor: 68 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan kerjasama Kepolisian Negara Republik indonesia

4).Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2017, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

5).Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau instansil/Lembaga Pemerintah.

6).Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 12 tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik lndonesia.

7).Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan Obyek tertentu.

8).Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018

9).Nota Kesepahaman Antara KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Kepolisian daerah Jawa Tengah Nomor: 1491/PR.07-NK/33/PROVIXI/2018 dan Nomor:MOUI44/XII/PAM.2.1./2018.

b. Inti dari tindak lanjut sesuai Pasal 5,Perjanjian Kerja Sama ini untuk melaksanakan dan menindaklanjuti nota kesepahaman antara KPU provinsi jawa tengah dengan kepolisian daerah jawa tengah.#Pendim 0714

Tidak ada komentar:

Posting Komentar