9 Nov 2018

Rapat Pengawasan Warga Asing Yang Over Stay

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ramli HS memaparkan, 2017 kemarin pihaknya sudah mendeportasi sebanyak 175 orang Warga Negara Asing (WNA). Sementara Januari-Oktober 2018, setidaknya ada 135 orang WNA yang dideportasi tidak melalui proses pro justisia.
“Karena ada yang over stay, menyalahi perizinan, serta tidak mempunyai data dukung yang lengkap. Maka kita lakukan penegakan hukum berupa pengusiran dari wilayah Indonesia,” katanya, usai menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Balemong Resort, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (7/11).
Sedangkan tindakan hukum pro justisia pada 2017, setidaknya diterapkan kepada 11 orang WNA. Selanjutnya, 2018 ini pihaknya sudah memproses tindakan hukum pro justisia 8 orang WNA.
“Hingga akhir 2018, jumlahnya kemungkinan bertambah karena sekarang masih ada 3 orang yang sedang diproses penegakan hukum. Dari Cilacap, Pati, dan Pemalang,” imbuhnya.
Penegakan hukum tadi, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Tengah. ketika ditanya asal Negara WNA yang dideportasi, Ramli HS menuturkan, mayoritas berasal dari Tiongkok. Kemudian dari Korea Selatan, Malaysia, Timor Leste, dan Negara Yaman.
Data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menerangkan, pada 2018 ini setidaknya ada 4.564 orang WNA yang tinggal di Provinsi Jawa Tengah. Dibandingkan tahun sebelumnya, memang jumlahnya ada penurunan dan sifatnya lebih ke arah fluktuasi atau dinamis. Rinciannya, di bawah Koordinasi dan Pengawasan Kantor Imigrasi Semarang sejumlah 1.825 orang WNA.
Kemudian di bawah Koordinasi dan Pengawasan Kantor Imigrasi Surakarta 799 orang WNA, di bawah Koordinasi dan Pengawasan Kantor Imigrasi Cilacap 973 orang WNA, di bawah Koordinasi dan Pengawasan Kantor Imigrasi Pemalang 312 orang WNA, di bawah Koordinasi dan Pengawasan Kantor Imigrasi Pati 371 orang WNA, serta di bawah Koordinasi dan Pengawasan Kantor Imigrasi Wonosobo 165 orang WNA.
“Yang paling banyak proses pro justisia ada di Kabupaten Pemalang. Sedangkan yang ada di Rumah Ditensi Imigrasi Semarang ada 119 orang WNA, mereka tergolong imigran ilegal yang kita tampung di sana,” terangnya.
Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Ma’mum menambahkan, Timpora yang dibentuk di Kabupaten Semarang melibatkan semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan WNA.
“Kita sudah membentuk jaringan hingga ke kabupaten/kota, dan selalu berkoordinasi melalui layanan grup whatsapp agar laporan dugaan pelanggaran WNA cepat direspon oleh Imigrasi,” imbuhnya.#pendim 0714

Tidak ada komentar:

Posting Komentar