20 Mar 2017

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika,Obat obatan Terlarang Serta Minuman Keras Di RSUD Kota Salatiga.





Salatiga, "Pemusnahan barang bukti Narkoba ini adalah hasil dari operasi penangkapan yang dilakukan sepanjang tahun 2016 sampai dengan 2017" hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga dihadapan Pj Walikota Salatiga dan Jajaran Forkopinda Salatiga.

Pemusnahan barang bukti Narkoba antara lain, Shabu,Ekstasi, Ganja, Biji Ganja,Batang Ganja, LSD, termasuk peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba, Termasuk Minuman Keras berupa, Anggur Merah, Vodka, Manson serta Congyang ikut pula dimusnahkan.

"Saya mengapresiasi kegiatan Pemusnahan yang dilakukan ini, hal ini sudah menjadi wujud Komitmen kita semua dalam memberantas Narkoba dan Miras yang nantinya dapat merusak generasi muda kota Salatiga" ujar Pj Walikota Salatiga bapak Ahmad Rifai, SH, Acara pemusnahan sendiri dilaksanakan di Ruang Insenerator RSUD kota Salatiga pada hari Kamis 16 Maret 2017 pukul 12.00 Wib. Senin (20/03)#pendim0714.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar